Jakarta,BarisanBerita.com,– Tanpa sosialisasi, pemerintah tiba tiba mengusik keberadaan LPG 3 kilogram di pasaran. Akibatnya gaduh menerjang masyarakat, dan membuat was was warga +62.“Buat masyarakat, kok coba coba…”.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai penerapan aturan pelarangan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer mendadak.
Ia berpendapat kisruh yang terjadi di tengah masyarakat sebagai dampak dari kebijakan itu karena tak tersosialisasikan dengan baik.
“Kita melihat bahwa penerapan aturannya mendadak, tidak tersosialisasikan, sehingga kemudian dampaknya tidak dihitung,” kata Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/02/2025).
Dasco berpendapat hal itulah yang kemudian menyebabkan antrean panjang masyarakat yang hendak membeli gas LPG tersebut.
Ia menyebut lewat kebijakan itu Kementerian ESDM berniat menertibkan harga gas LPG 3 kg di tingkat pengecer.
Dasco menyatakan kebijakan itu untuk menyeragamkan harga di tengah masyarakat agar merata.
“Kemudian dalam waktu yang bersamaan, penertiban itu menimbulkan dampak yang sama-sama kita tahu, sehingga dari hasil komunikasi semalam dan dievaluasi tadi pagi,” ujar dia.
Ia pun menegaskan bahwa Prabowo telah meminta Kementerian ESDM agar secara paralel melakukan administrasi penertiban terhadap para pengecer.
“Tetapi pengecer-pengecer supaya tetap berjualan dulu supaya rakyat tetap bisa membeli LPG-nya,” ucapnya.
Untuk mengakhiri kisruh terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram, pemerintah melakukan tindakan cepat.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengizinkan pengecer untuk kembali menjual gas LPG 3 kg seperti biasa.
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang mengungkapkan bahwa pengecer akan tetap berjualan sambil diproses menjadi subpangkalan resmi.
“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer agar tidak mahal di masyarakat,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (04/02/2025).
Namun, setelah berdiskusi dengan Presiden, keputusan pun berubah.
“Presiden telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” lanjutnya.
Menurut Dasco, aturan baru nantinya akan menertibkan harga LPG subsidi agar tetap terjangkau.
Dengan kebijakan ini, para pengecer akan diatur dalam hal harga jual, sehingga tidak terjadi lonjakan yang memberatkan masyarakat.
“Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah sempat melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Akibat kebijakan ini, masyarakat kesulitan mendapatkan “gas melon” tersebut, sehingga banyak yang harus antre di pangkalan resmi.
Polemik ini pun menjadi sorotan hingga dibahas dalam rapat kerja DPR bersama kementerian dan lembaga terkait.
Setelah evaluasi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji subsidi agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(BBS/Bobby/HA)





















